Kita tidak dapat menyebutkannya dengan pasti, tetapi kemungkinannya mencakup terorisme, kerusuhan dan meningkatnya kejahatan, perang narkoba, keruntuhan ekonomi besar, wabah, ancaman nuklir, korupsi politik, ketidakadilan hukum, konflik sosial, meningkatnya pajak, kebejatan moral, dan bencana global. Reaksi keras terhadap kesengsaraan semacam itu dapat dengan mudah memicu tuntutan agar undang-undang yang ketat diberlakukan dengan kaku.